androidvodic.com

Bakal Ada Perpres Percepatan Swasembada Gula, Ini Kata Anggota DPR dan Akademisi - News

News, JAKARTA - Rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Swasembada Gula mendapat kritik dari anggota DPR.

Percepatan dimaksudkan untuk peningkatan produktivitas tebu, perluasan area perkebungan dan peningkatan efisiensi, utilisasi  dan kapasitas pabrik gula serta peningkatan kesejahteraan petani.

Anggota Komisi VI Herman Khaeron menyebut bahwa perpres itu bukan bertujuan untuk swasembada tapi lebih ke stabilisasi harga.

Baca juga: Punya Stok 449 Ribu Ton, Holding Perkebunan Nusantara Jaga Kestabilan Harga Gula 

"Ini bukan perpres swasembada tapi perpres stabilisasi harga karena disusun dengan rezim  inflasi. Seakan-akan kenaikan harga itu menakutkan sehingga merasa perlu dikendalikan," kata Herman dalam diskusi membedah Rancangan Perpres Percepatan Swasembada Gula di Jakarta,Rabu (26/10/2022).

Padahal bila memang mengacu pada tujuan mensejahterakan petani, maka seharusnya perpres itu menghilangkan hal-hal yang menghambat kesejahteraan petani seperti penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau pun pemberian subsidi pupuk bagi petani. 

Namun yang ada dalam perpres itu malah nuansa monopoli pada penunjukan PTPN III sebagai pelaksana perluasan lahan dan juga masalah impor gula sebanyak 700 ribu ton.

"Di aturan yang ada disebutkan bahan yang dapat ijin impor harus melakukan penanaman. Tapi aturan ini tidak tegas dijalankan," ujarnya.

Pakar pertanian IPB  Andreas Dwi Santosa mengatakan bahwa masalah lahan merupakan hal yang sudah menjadi persoalan di sektor pertanian. Apalagi saat ini lahan pertanian tergerus. 

Oleh karena itu ia meragukan kemampuan dari PTPN untuk membuka 700 ribu lahan perkebunan gula baru. 

"Saya setuju bila memang HET dicabut untuk memberi kesejahteraan petani. Tapi ini kan faktanya untuk soal pupuk juga tidak mendapatkan (pupuk bersubsidi), " ujarnya.

Baca juga: Asosiasi Petani Tebu Khawatir Rancangan Perpres Swasembada Gula Jadi Ruang Impor

Pengamat pertanian Khudori juga termasuk yang tidak merasa perlu adanya perpres itu. Sebab bila melihat kondisi yang ada saat ini, lebih dibutuhkan konsistensi kebijakan ketimbang adanya regulasi baru.

"Industri gula terlalu banyak (over regulated). Aturan itu belum seluruhnya dilaksanakan dengan baik.  Tak ada jaminan perpres membuat swasembada dapat dicapai," kata Khudori.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (BPN) I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa sejatinya tujuan pemerintah adalah mensejahterakan petani. Bila ternyata rancangan perpres yang ada malah tidak mensejahterakan petani, sebaiknya seluruh pihak yang tidak setuju memberi masukan.

"Seperti soal pencabutan HET dan pemberian pupuk bersubsidi, silahkan saja disampaikan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat