androidvodic.com

Penurunan Suku Bunga KUR Super Mikro Dinilai Tepat di Tengah Ancaman Gelombang PHK - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Pengamat Koperasi dan UMKM, Agus Muharram mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menurunkan suku bunga kredit super mikro menjadi 3 persen.

Dengan ini diharapkan pelaku usaha kecil bisa mengakses permodalan dan mengembangkan usaha mereka.

“Saya rasa akan sangat menggairahkan bagi para pelaku usaha mikro untuk mengakses kredit apabila dia membutuhkan modal untuk menambah modal usaha,“ kata Agus, dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Di tengah ancaman resesi global, gelombang PHK, dan perlambatan ekonomi di beberapa sektor, UMKM dianggap cukup tangguh bertahan.

Dengan adanya kredit yang murah, maka pelaku bisa mulai menjalankan usaha mereka, menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, berdikari. Namun selain modal, tentu harus dipikirkan tentang penjualan produk yang mereka hasilkan.

Baca juga: Membangkitkan UMKM Pascapandemi Covid-19 Melalui Promosi Budaya, Produk UMKM dan Kuliner

“Pemerintah sudah cukup untuk meningkat kredit mikro diturunkan sampai 3 persen kemudian sertifikasi untuk pendaftaran misalnya halal bisa digratiskan, kemudian sertifikasi kemenkop membantu pada umkm, tinggal pemasaran,“ kata Agus.

Sejumlah kementerian lembaga telah memiliki sejumlah badan yang membawahi produk UMKM. Namun dibutuhkan satu badan khusus yang menyatukan semua.

“Kalau bisa ada semacam badan promosi dan penyangga produk UKM. Dibuat lembaga sendiri untuk mempromosikan, menampung produk UKM yang sudah tersertifikasi. Tugas badan ini mempromosikan, memasarkan dan menjual baik di dalam maupun luar negeri,” tandas Agus.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, Pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.

Baca juga: Aktivitas Makan di Luar Dorong Kebangkitan UMKM Kuliner 

Penyesuaian kebijakan tersebut juga perlu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran, serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal Pemerintah.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat