androidvodic.com

Askrindo Cairkan Klaim Santunan Haji Wafat Tahun 2022 Senilai Total Rp 500 Juta - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto

News, JAKARTA - Sebanyak empat jamaah haji yang wafat dalam perjalanan menunaikan ibadah haji tahun 2022 dengan maskapai Garuda Indonesia mendapat santunan (klaim) dari produk Asuransi Umum PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

Pemimpin Askrindo Cabang Jakarta Cikini Rubiyanto mengatakan santunan terhadap ahli waris Jamaah Haji yang wafat ini merupakan bentuk dari sinergi BUMN kepada ahli waris masing-masing Jamaah haji dengan nilai total kepada empat Jamaah haji sebesar Rp 500 juta.

Dia menjelaskan, pada musim haji 1443H/ 2022M, Askrindo memberikan Extra Cover Haji kepada jamaah haji yang wafat baik di Arab Saudi maupun di Indonesia, ketika dałam masa pemberangkatan, saat perjalanan dan saat kepulangan para jamaah dalam penerbangan.

Adapun kriteria penerima manfaat yakni Jamaah haji yang namanya terdaftar dan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia.

“Ini merupakan perhatian dan kepedulian berbagai pihak melalui Askrindo, Kementerian Agama dan Garuda Indonesia dalam memberikan manfaat lebih kepada jamaah. Ini adalah komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik baik para Jamaah Indonesia,” jelas Rubiyanto dikutip dari Kontan, Selasa (6/12/2022).

Secara bertahap Askrindo telah menyerahkan santunan kepada ahli waris untuk jamaah haji yang wafat dengan asal wilayah embarkasi Aceh, Banjarmasin, Bandar Lampung dan Jawa Tengah (Solo).

Manfaat ini merupakan manfaat extra-cover kepada ahli waris selain santunan sebesar Rp 38 juta yang diberikan oleh Kementerian Agama dan sertifikat Ba'dal Haji. Di tahun 2022,

Baca juga: Askrindo Syariah Bukukan Kenaikan Laba Bersih 5 Kali Lipat di 2021

Askrindo memberikan santunan atas Jamaah Haji sebanyak 4 orang dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 125 juta per jamaah.

“Sejak tahun 2016 Askrindo, Garuda Indonesia dan Kementerian Agama, bekerjasama dalam memberikan perlindungan lebih kepada para Jamaah haji selama dalam perjalanan di masa operasional haji diberikan santunan. Sehingga bila ada Jamaah haji yang meninggal dunia saat perjalanan menunaikan ibadah, ahli waris akan menerima santunan,” kata Rubiyanto. (*/Kontan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat