androidvodic.com

Pembangkit Listrik yang Dikelola PMA Diklaim Lebih Memberi Manfaat ke Warga Sekitar - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Traction Energy Asia dalam risetnya menyatakan pembangkit listrik yang diinvestasikan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di dalamnya, berdampak lebih baik bagi masyarakat di sekitarnya.

Temuan ini didasarkan dari hasil riset mereka pada Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap di Sulawesi Selatan.

PLTB Sidrap disebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup, emisi gas rumah kaca, dan biodiversitas.

Hal ini dikarenakan energi angin merupakan energi bersih dan pihak pengelola PLTB Sidrap responsif terhadap masukan tentang potensi dampak negatif terhadap lingkungan serta cepat melakukan tindak lanjut.

95 persen saham PLTB Sidrap dimiliki UPC Renewables Asia I Limited Hongkong, UPV Renewables Asia III Limited Hongkong, dan SudEdison Sidrap B.V Belanda.

Sedangkan lima persen dimiliki oleh PT Binatek Energi Terbarukan.

Pada dampak sosial, PLTB Sidrap memperbolehkan warga pemilik tanah di lokasi PLTB menggarap lahan sebagai perkebunan peternakan dengan batasan wilayah dan persyaratan tertentu.

Baca juga: PLN Berhasil Dapatkan Lelang Pembangunan PLTB dengan Tarif Terendah Sepanjang Sejarah

Melalui CSR yang dilakukan, PLTB Sidrap juga memberi bantuan seperti bibit dan alat pertanian.

"Kemudian pembangunan jalan, fasilitasi kejar paket C, pelatihan P3K dan lain sebagainya," kata Peneliti Traction Energy Asia Ramada Febrian dalam Seminar Nasional bertajuk Kontribusi PMA Sektor Energi Terhadap Kemajuan Pembangunan Daerah, Kamis (8/12/2022).

Pada dampak kesejahteraan, kehadiran PLTB disebut mampu menyerap tenaga kerja setempat.

Baca juga: Bukit Asam Ekspansi Pengembangan Energi Terbarukan PLTS dan PLTB

Hal itu dianggap mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja-pekerja yang tinggal di lokus desa tersebut.

"Kalau dari sisi lingkungan, PLTB ini bersih. Kami bisa bilang begitu karena energi yang digunakan itu sumbernya angin. Kalau disebut limbah mungkin hanya pada saat maintenance, yaitu oli bekas. Itu pun jumlahnya kecil," ujar Ramada.

Selain itu, ia menyebut PLTB Sidrap mampu membuat hidup sebuah tanah yang sebelumnya mati. Kini, dapat ditanami tumbuhan.

Pemilik tanah yang wilayahnya disewa oleh PLTB Sidrap, diizinkan mengolah tanahnya.

"Jadi, dia diizikan menanam jagung, singkong, dan lain-lain. Syaratnya, tanaman tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter," kata Ramada.

Sebagai pembanding, pada penelitian yang sama, Traction Energy Asia menyebut Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 berdampak terhadap lingkungan sekitar lokasi proyek seperti polusi udara dan air.

PLTU Jawa 7 dimiliki 70 persen sahamnya oleh PT Shenhua Gouhua dan 30 persen oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali. Kajian teknokratik pada penelitian ini dilakukan pada September 2021 hingga Juni 2022.

Penelitian lapangan langsung dilakukan di wilayah lokus realisasi PMA sektor kelistrikan, yaitu Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat