androidvodic.com

Stok Mencapai 589 Ribu Ton, Pupuk Indonesia Jamin Kebutuhan Pupuk Subsidi Tercukupi Hingga Awal 2023 - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, memastikan stok pupuk bersubsidi masih cukup untuk memenuhi kebutuhan petani hingga awal Januari 2023.

Wijaya mengatakan, stok pupuk bersubsidi di Lini III tercatat 589.305 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk jenis urea dan NPK.

"Angka stok pupuk bersubsidi yang mencapai 589.305 ton di Lini III ini setara 134 persen dari stok minimum atau batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 441.301 ton. Angka stok ini bisa dibilang cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan," ujar Wijaya dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Antisipasi Potensi Bencana Industri, Pupuk Kaltim Gelar Simulasi Tanggap Darurat

Wijaya memaparkan, dari total stok pupuk bersubsidi tersebut, pupuk jenis urea sebesar 333.282 ton dan NPK sebesar 256.023 ton.

Kata dia, total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022 ini, telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 08 Tahun 2022 yaitu sebesar 7.776.281 ton.

"Rinciannya, urea sebanyak 4.114.449 ton, NPK sebanyak 2.981.332 ton, SP-36 sebanyak 182.839 ton, ZA sebanyak 239.367 ton, dan Organik sebanyak 258.294 ton," jelasnya.

Dikatakan Wijaya, kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.

Adapun komoditas tersebut diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Disisi lain, Wijaya mengatakan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Nantinya, kata Wijaya, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

"Dengan begitu, Pupuk Indonesia selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku sehingga pupuk bersubsidi yang diproduksi dan didistribusikan mampu memenuhi kebutuhan petani sesuai data ERDKK," tegasnya.

Terakhir, Wijaya menjelaskan, Pupuk Indonesia mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Artinya, perusahaan bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I sampai dengan lini IV (kios) di seluruh wilayah Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat