PPKM Dicabut, Aturan di Pusat Perbelanjaan dan Sektor Transportasi Tunggu Instruksi Mendagri - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News, JAKARTA - Pengelola pusat perbelanjaan atau mal, kafe, hingga transportasi diminta menunggu penerbitan Instruksi Mendagri terkait aturan kerumunan dan pergerakan pasca dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).
Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, berakhirnya PPKM hari ini juga mengakhiri penerbitan aturan aktivitas masyarakat yaitu Inmendagri PPKM.
"Tadi Presiden sudah sampaikan akan ada Instruksi Mendagri sebagai pengganti Inmendagri PPKM. Ditunggu saja bagi pengelola," kata dia melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (30/12/2022)
Pemerintah sudah resmi memutuskan untuk mencabut PPKM sejak Jumat hari ini. Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta
PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Covid-19 Melonjak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkan PPKM kembali meski mulai hari ini PPKM telah dicabut.
Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif Covid-19
"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker
Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022. Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.
Dia meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Terbitkan Instruksi Pencabutan PPKM ke Semua Kepala Daerah
"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," katanya.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Pengelola pusat perbelanjaan, kafe dan transportasi diminta menunggu penerbitan Instruksi Mendagri terkait aturan kerumunan pasca dicabutnya PPKM
DAMRI Minta PMN Berbentuk 580 Unit Bus Senilai Rp 460 M, Mayoritas Berusia Hampir 10 Tahun
Virus Corona
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bio Farma Minta PMN Non Tunai Senilai Rp 68 M Berupa Fasilitas Produksi Vaksin
Frisian Flag Bentuk Kemitraan dengan 30.000 Peternak Lokal, Kemenperin: Bisa Turunkan Impor Susu
Hadirkan Program Si Gemas, Pegadaian Ajak Gen-Z untuk Cerdas Mengatur Finansial
Telkom Fasilitasi SMAN 40 Jakarta Wujudkan Kegiatan Belajar Mengajar Lebih Efisien dan Transparan
Taksi Terbang Belum Siap Diujicoba di IKN, Kemenhub: Perlu Kajian