androidvodic.com

Penjelasan BCA soal Kasus Uang Nasabah Dibobol Tukang Becak Senilai Rp 320 Juta - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memberikan penjelasan terkait kasus uang nasabah BCA Muin Zachry yang diambil oleh tukang becak bernama Setu, senilai Rp 320 juta di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Jahja, Bank BCA tidak akan mengganti rugi uang nasabahnya. Sebab, hal tersebut masuk dalam kelalaian nasabah sendiri.

Pasalnya, kartu tanda penduduk (KTP) bahkan PIN ATM Muin telah diketahui oleh Setu.

"Di sini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan. KTP, Pin dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Jahja saat dihubungi Tribunnews, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Ramai Penipuan Grup Telegram Mengaku dari BCA, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya!

Jahja juga menyampaikan, wajah Setu dinilai mirip dengan Muin. Bahkan, teller Bank BCA pun sempat terkecoh hingga akhirnya Setu berhasil membawa uang Rp 320 juta milik Muin.

Jahja menegaskan, atas kejadian ini pihaknya mengimbau nasabah untuk menjaga keamanan rekeningnya. Dia pun enggan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.

"Teller tidak salah, semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah. Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia. Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP," ujar Jahja.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, Kronologi Setu Tukang Becak Cairkan Rp 320 Juta Bukan Miliknya. Setu merupakan seorang tukang becak di Surabaya yang berhasil mengelabui teller bank dengan mengaku sebagai pemilik rekening.

Dibantu Thoha, rekannya, dia berhasil mencairkan uang dari rekening yang bukan miliknya senilai Rp 320 juta. Setu dan rekannya pun kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.

Baca juga: Viral Video Pria Kalsel Pamer Saldo Tabungan Rp 500 Triliun, Bos BCA Tak Percaya

Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, aksi itu dilakukan Setu di sebuah kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022.

"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikonfirmasi Jumat (20/1/2023).

Sementara, Thoha rekannya menyiapkan slip penarikan dan mengisinya dengan nominal Rp 320 juta dan membubuhkan tanda tangan palsu pemilik rekening. Aksi tersebut membuahkan hasil.

Kemudian, Setu menekan tombol pin ATM yang sudah diberi oleh Thoha dan berhasil membawa keluar uang ratusan juta yang dimasukkan dalam 2 tas kresek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat