androidvodic.com

BP2MI Kawal Kasus Pencegahan 87 Calon Pekerja Migran Ilegal Via Bandara Juanda - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

News, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mengawal hingga tuntas kasus digagalkannya 87 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hampir menjadi korban TPPO melalui Bandara Juanda, Jawa Timur.

Tim dari Dinas Nakertras Propinsi Jawa Timur dan petugas gabungan dari Imigrasi Bandara Juanda, Dansatgaspam Bandara Juanda menggagalkan keberangkatan 87 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak berangkat ke luar negeri melalui Bandara Juanda, Jawa Timur, Sabtu, 29 Januari 2023.

Baca juga: Penyelundupan 30 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan TNI AL, Berikut Kronologinya

"BP2MI memastikan akan mengawal proses hukumnya agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Tidak ada toleransi bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Negara tidak boleh kalah" kata Kepala BP2MI Benny Rhamdhani saat menghadiri konferensi pers yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kantor Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Jawa Timur, Sabtu, 29 Januari 2023.

Benny menyebutkan, di hari yang sama pada Sabtu kemarin, BP2MI Provinsi Jawa Timur juga melakukan penggerebekan tempat penampungan CPMI ilegal yang mengaku sebagai LPK di Tulungagung.

BP2MI berhasil melakukan penggerebekan di suatu tempat penampungan yang diduga ibu-ibu yang akan diberangkatkan tidak resmi.

Ditempat itu, tim mendapatkan tiga CPMI berinisal NL (42) warga Banyuwangi, T (21) warga Kabupaten Donggala dan P (27) warga Kabupaten Kairo Provinsi Papua yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan sebanyak 87 CPMI, yang mayoritas perempuan, tersebut dibawa ke Shelter Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Bendul Merisi, Kota Surabaya.

Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Batubara Sumatera Utara

Himawan mengatakan, pemberangkatan ilegal CPMI tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.

"Nantinya akan di proses ke Polda Jawa Timur. Setelah proses di sini, akan kita serahkan ke Polda. Menyerahkan barang bukti paspor tiket dan lain-lain," ujar Himawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat