androidvodic.com

Asosiasi Perunggasan: Industri Unggas Sedang Tidak Baik-baik Saja - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, mengatakan industri perunggasan sedang tidak baik-baik saja.

Ketua Panitia Temu Akbar Peternak ini mengatakan pihaknya berupaya membangun soliditas antarpeternak.

"Industri perunggasan nasional sedang tidak baik-baik saja. Kami berkumpul untuk berkonsolidasi membangun soliditas dan sinergisitas antarpeternak," ujar Sugeng dalam acara Temu Akbar Peternak bertajuk “50 tahun Eksistensi Peternak Broiler 1973-2023” di Gedung Graha Saba Buana, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/2/2023).

"Mengabaikan egosektoral, agar eksistensi peternak mandiri UMKM bisa bertahan dari kondisi bisnis yang tidak menguntungkan," tambah Sugeng.

Sugeng mengeluhkan persaingan usaha perunggasan cenderung tidak sehat membuat banyak peternak berguguran, akibat kerugian berkepanjangan.

Namun di sisi lain, perusahaan integrasi masih tumbuh dan untung.

Baca juga: Ilmuwan Temukan Dinosaurus Perenang Non-Unggas Pertama di Mongolia

“Padahal peternak bagian integral ekonomi nasional yang tidak bisa dikesampingkan. Karena telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu perekonomian pedesaan, perkotaan hingga nasional,” tutur Sugeng.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia, Singgih Januratmoko mengatakan kondisi tiga tahun terkahir, membutuhkan uluran tangan pemerintah.

"Saat ini harusnya ditetapkan sebagai darurat peternakan. Peternak rakyat tergerus, hingga hanya 10 persen saja sementara peternak pabrik mencapai 90 persen. Pengangguran dipastikan juga meningkat,” tutur Singgih Januratmoko.

Menurut Singgih, aturan pemerintah sudah bagus namun aplikasi dan pengawasan di lapangan masih belum berjalan dengan baik.

"Seharusnya pemerintah memberi perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Sebagaimana telah diamanatkan konstitusi,” jelas Singgih.

Ia pun merujuk Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) juncto UU No.41/2014.

Pasal 32, pemerintah pusat dan daerah mengupayakan sebanyak mungkin masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak, memfasilitasi dan membina untuk tumbuh kembangnya peternak, koperasi dan badan usaha bidang peternakan,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat