androidvodic.com

Seorang Pria Diamankan Usai Sebut Ada Paket Bom di Pesawat Wings Air Tujuan Semarang-Ketapang - News

Laporan Wartawan News, Willy Widianto

News, JAKARTA - Seorang pria penumpang pesawat Wings Air diamankan lantaran memberikan keterangan bahwa ada bom di pesawat.

Pria berinisial UD (45) itu membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat di kompartemen bagasi belakang pesawat Wings Air Nomor IW-1818 tujuan Semarang-Ketapang.

"Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang. Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa(28/2/2023).

Baca juga: Batik Air dan Wings Air Segera Terbangi Bandara Halim Perdanakusuma, Ini Rute-rutenya

Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo kata Danang hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.

Imbasnya pesawat Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keteralmbatan keberangkatan 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan.

"Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB," ujar Danang.

Danang menyayangkan pernyatan penumpang mengenai candaan ada bom di pesawat Wings Air.

Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.

Berikut aturan mengenai bercanda bom sangat dilarang di penerbangan:

1. Keamanan penerbangan: tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

2. Pelanggaran hukum: bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

3. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

4. Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

5. Dampak psikologis: memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat