Tabungan BRI: Syarat dan Cara Mudah Membuka Rekening Baru - News
News – Kebutuhan menabung di bank makin dinilai penting bagi masyarakat yang membutuhkan aktivitas serba cepat.
Kemudahan yang ditawarkan untuk bertransaksi dan menunjang kebutuhan sehari-hari membuat banyak orang memutuskan melakukan pembukaan rekening. Dengan layanan yang ditawarkan bank, nasabah menerima keuntungan di tengah segala hal yang serba cepat.
Inovasi pembukaan rekening secara online adalah salah satu inovasi terkini yang diinisiasi oleh perusahaan perbankan. Layanan pembukaan rekening online dinilai lebih mudah dan tentunya dapat memangkas waktu.
Inovasi yang sama dibentuk BRI untuk menunjang kebutuhan nasabah. Kini, calon nasabah BRI sudah dapat melakukan pembukaan rekening secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang. Lewat inovasi tersebut, BRI lebih mudah menjangkau nasabah lewat proses digital.
Sebelum masuk ke cara membuka rekening di Bank BRI, alangkah baiknya simak terlebih dahulu persyaratannya.
Baca juga: Cara Mudah Isi Saldo DANA Lewat Bank BRI
Mengutip dari situs cermati.com, berikut persyaratan untuk membuka rekening Bank BRI.
1. BRI BritAma
- Setoran awal minimal Rp 250.000
- Biaya pembuatan kartu Rp 6.500
- Biaya administrasi Rp 12.000 per bulan
- Saldo minimum Rp 50.000
2. BRI BritAma X
- Setoran awal minimal Rp 100.000
- Biaya administrasi Rp 6.000 per bulan
Terkini Lainnya
Perbankan dan Keuangan
Menabung di bank merupakan salah satu solusi aman dalam menyimpan uang. Bank BRI memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membuka rekening baru
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin