androidvodic.com

Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kena OT KPK, Kemenhub: Belum Dapat Info Resmi - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Ditjen Perkeretaapian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).

"Hingga malam ini, Selasa (11/4), kami belum mendapat informasi resmi mengenai hal ini dari KPK maupun pihak lainnya," kata  Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Terkait pemberitaan OTT pejabat Ditjen Perkeretaapian itu, Adita mengatakan, Kemenhub belum mendalami lantaran masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk melakukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Adita menegaskan, Kemenhub mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal ini.

"Jika ada perkembangan informasi lebih lanjut terkait hal ini, akan segera kami sampaikan selanjutnya kepada rekan-rekan media," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).

OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan tender track layout (Tlo) Stasiun Tegal.

"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.

Baca juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dolar AS Terkait OTT Pejabat DJKA Jateng

Selain Putu Sumarjaya, tim penindakan KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya di Semarang yaitu atas nama Ani, Yanto, dan Yuni selaku Bendahara Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.

Tak hanya di Semarang, lembaga antirasuah turut menangkap sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta.

Baca juga: KPK OTT Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Putu Sumarjaya di Jawa Tengah

Mereka yakni atas nama Muhamad dan Dion selaku unsur swasta, serta Fadly selaku PPK proyek pekerjaan perkeretapian.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT kali ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat