androidvodic.com

Percepatan Penerbitan NIB Mudahkan UMKM Mengakses Permodalan - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pemerintah mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia.

Penerbitan izin usaha ini dimaksudkan guna mempermudah UMK mengurus sertifikat halal dan standar nasional Indonesia (SNI) bagi produknya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan percepatan penerbitan NIB selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perintah bapak Presiden sehari 100 ribu (terbit). Dari 4 juta NIB yang diterbitkan sejak berlakunya UU cipta kerja, 98 persen itu UMKM," kata Bahlil dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Produk Halal, Percepatan Penerbitan NIB, dan SNI Bina UMK Bagi Usaha Mikro di Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selaku mitra Kemenkop UKM, Uprintis Indonesia menyambut langkah percepatan penerbitan NIB dan upaya memudahkan proses sertifikasi halal serta SNI tersebut.

Chairwoman Uprintis Indonesia Novita Hardini menyebut kepemilikan NIB diperlukan lantaran jadi salah satu syarat mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).

"Pemerintah telah menganggarkan KUR senilai Rp470 triliun pada tahun 2023 dengan harapan dapat mempermudah UMKM mengakses pendanaan tanpa agunan asalkan memiliki NIB," kata Novita Hardani.

Novita pun memastikan pihaknya akan membantu dalam upaya percepatan NIB, sertifikasi halal, SNI Bina UMK yang saat ini jadi program strategis pemerintah.

Terlebih, Presiden telah mengambil kebijakan terkait kredit tanpa agunan sebesar Rp20 juta sampai Rp100 juta yang diajukan oleh pelaku UMK dengan cukup menyertakan NIB.

"Saya melihat dan merasakan betul keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK. Terbukti di masa krisis seperti pandemi Covid lalu, UMK menjadi salah satu penyelamat perekonomian Indonesia," kata Novita.

Baca juga: Pemerintah Ajak UMKM Daftarkan Nomor Induk Berusaha, Ini Keuntungannya

Namun dia tidak menampik adanya persoalan perbankan yang dialami pelaku UMK, seperti yang diungkap oleh Bahlil Lahadalia dan Teten Masduki.

Permasalahan tersebut yakni masih ada pihak perbankan yang enggan menyalurkan KUR kepada para pelaku UMK tanpa jaminan alias agunan. Padahal seharusnya cukup dengan hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: HIPMI Dorong UMKM Perorangan Naik Kelas Setelah Terima Nomor Induk Berusaha

Di sisi lain pemerintah telah menggelontorkan Rp470 triliun untuk penyaluran KUR dan pemerintah juga memberikan subsidi bunga 3 persen serta penanganan pembayaran kredit macet.

"Kendala ini memang terjadi di lapangan. Namun saya yakin, pemerintah agar UMK yang jelas menjadi soko guru ekonomi Indonesia dapat maju," pungkas Novita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat