Rincian Tarif Penyeberangan Naik Kapal Feri di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk untuk Lebaran 2023 - News
News – Mudik menjadi bagian dari aktivitas masyarakat Indonesia yang dilakukan terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.
Tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman menjadi sesuatu yang banyak dinantikan oleh masyarakat.
Untuk mudik ke kampung halaman, banyak moda transportasi yang menjadi pilihan masyarakat.
Bagi masyarakat yang akan mudik antar Pulau, maka Kapal Feri dapat menjadi transportasi penghubung bagi para pemudik.
Pelabuhan yang menjadi penghubung bagi pemudik selama Lebaran 2023 adalah Pelabuhan penyeberangan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur dan Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk di Bali.
Baca juga: ASDP Target Layani 4,98 Juta Pemudik di Delapan Lintasan Penyeberangan Terpantau Nasional
Bagi Anda yang ingin menggunakan moda Kapal Feri untuk menuju Pulau Jawa maupun Pulau Bali dan sebaliknya, pemudik akan dikenakan tarif berdasarkan golongan.
Mengutip dari aplikasi Ferizy ASDP, harga tiket Ketapang Gilimanuk terbagi menjadi dua, yakni penumpang tanpa kendaraan dan penumpang dengan kendaraan.
1. Penumpang tanpa kendaraan
Penumpang tanpa kendaraan adalah mereka yang datang ke kapal secara berjalan kaki tanpa membawa kendaraan pribadi.
Penumpang ini biasanya melanjutkan perjalanan dari moda transportasi kereta api maupun bus untuk menuju ke Bali.
Berikut harga tiket Ketapang Gilimanuk:
- Harga tiket anak (0-2 tahun): Rp 1.700
- Harga tiket dewasa: Rp 9.650
2. Penumpang dengan kendaraan
Terkini Lainnya
Lebaran 2023
PT ASDP telah merilis rincian tarif untuk pemudik yang akan menyeberang menggunakan Kapal Feri dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk atau sebaliknya.
BERITA REKOMENDASI
89,5 Persen Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan Mudik 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja