androidvodic.com

Cara Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor dan Besaran Biayanya - News

News – Simak cara mudah membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor beserta biayanya.

Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya.

Tak hanya itu, setiap periode 5 tahunan, sang pemilik kendaraan juga harus mengganti STNK dan TNKB atau biasa dikenal dengan pelat nomor kendaraan.

Adapun jika pemilik kendaraan bermotor sampai telat membayar pajak hingga batas waktu selama dua tahun, maka kendaraan itu akan dianggap bodong atau tanpa pemilik.

Mengutip laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, berikut persyaratan, cara dan besaran biaya pajak 5 tahunan kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL

Syarat Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Sebelum Anda mengunjungi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut dokumen yang harus dipersiapkan.

1. STNK asli dan fotokopi

2. BPKB asli dan fotokopi

3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya

4. Formulir permohonan perpanjangan

5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)

6. Surat kuasa jika diwakilkan.

Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan

  1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
  2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK
  4. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  5. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
  6. Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB

Besaran Biaya Pajak 5 Tahunan

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

  1. Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
  2. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  3. Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
  4. Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
  5. Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
  6. Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  7. Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
  8. Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000. 

(News/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat