Cara Praktis Membayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline - News
News – Simak cara mudah membayar iuran wajib BPJS Kesehatan secara online maupun offline.
Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaannya tetap aktif. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Cara membayar iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai metode. Peserta mandiri dapat membayar iuran BPJS Kesehatan secara langsung di kantor cabang selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Selain itu, cara membayar iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di ATM, Kantor Pos, atau gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.
Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda yang dikenakan. Namun, sanksi yang diberikan adalah penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pengobatan Tradisional Diburu, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat Kurang Kritis dan Logis
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Mengutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, berikut ini berbagai cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara online
1. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat ATM
Cara membayar iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui ATM berbagai bank. Berikut beberapa pilihannya.
a. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat ATM BRI
- Masukkan kartu debit ke mesin ATM BRI.
- Pilih Transaksi Tunai atau Paket Tunai.
- Pilih Pembayaran.
Terkini Lainnya
BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. Peserta dapat memilih membayar iuran secara online maupun offline.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin