androidvodic.com

Wamendag: Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Peritel Senilai Rp 344 Miliar Rampung Agustus - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng ke peritel sebesar Rp 344 miliar dapat terselesaikan sebelum Agustus 2023 mendatang.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak kunjung melakukan pembayaran utang rafaksi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Menurut Jerry, titik temu dari urusan ini bisa diselesaikan sebelum Agustus 2023 mendatang, karena pihak Kemendag sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan Aprindo.

Baca juga: Zulkifli Hasan Tak Hadiri Pertemuan Dengan Aprindo Terkait Pembayaran Utang Rafraksi Minyak Goreng

"Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli. Sebelum itu bisa lah selesai," katanya ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

"Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo dan semangatnya sama kok, mengutamakan kepentingan nasional dan tidak ada pihak yang dirugikan," sambungnya.

Baca juga: Aprindo Tagih Utang Rp344 Miliar Soal Minyak Goreng ke Kemendag, Ini Awalnya dan Kata Zulkifli Hasan

Jerry mengatakan, soal rafaksi ini juga tak hanya melibatkan Kemendag dan Aprindo, tetapi juga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Ini kan tidak hanya berkaitan dengan Aprindo atau ritel, tetapi juga BPDPKS karena nanti yang bayar kan mereka," ujarnya.

Tagih

Sebelumnya, Aprindo Kemendag segera membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Aprindo merasa kecewa dengan sikap pemerintah, padahal programnya menyediakan minyak murah dengan harga Rp 14.000 per liter sudah dibantu pihak swasta.

Akhirnya, pada Kamis (4/5/2023), Aprindo dipanggil Kemendag untuk diajak membicarakan perihal rafrakrasi ini.

"Kami berterimakasih karena kami sudah dipanggil. Sebelumnya kami tidak pernah dipanggil dan sudah satu tahun tiga bulan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan.

Dalam pembicaraan tersebut, Roy menyebut pihaknya membutuhkan kepastian atas pembayaran rafaksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat