androidvodic.com

Respon Erick Thohir Soal Mantan Direktur Dapen Pelindo Jadi Tersangka Korupsi: Perbaikan Sistem - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, penetapan tersangka kasus korupsi dana pensiun (Dapen) di PT Pelindo merupakan bentuk perbaikan sistem secara menyeluruh.

Erick mengatakan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap para tersangka korupsi dana pensiun PT Pelindo. Terlebih, hal itu menjadi sebuah program bersih-bersih yang dia gaungkan di lingkungan BUMN.

"Saya mendukung penuh pihak kejaksaan. Karena kerjasama ini memang sejak awal kita sudah sepakati, bahwa ini bukan artinya sekedar kasus korupsi. Tapi, perbaikan sistem yang ada di manajemen secara menyeluruh," ucap Erick Thohir kepada wartawan di BRI Cafe, Labuan Bajo, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Pekan Depan, Dapen dan Asuransi Akan Masuk Pasar Saham

Erick menyatakan, penetapan tersangka kasus korupsi Dapen di PT Pelindo ini, juga menjadi perhatian BUMN. Terlebih, untuk menjamin penyaluran hak dana pensiun agar tersalurkan kepada penerima secara pasti.

"Ini yang memang menjadi konsen buat kita, untuk memastikan hak daripada yang mendapatkan. Harus diproteksi dan kami BUMN harus menjadi solusi, daripada kepastian orang mendapatkan haknya," tuturnya.

Bahkan, Erick mengatakan peristiwa ini menjadi bentuk peringatan bagi pimpinan di lingkungan BUMN. Kata dia, pihaknya tidak akan mentoleransi kasus-kasus tindak pidana korupsi di BUMN.

"Solusi dipastikan bahwa program bersih-bersi ini nyata, inilah yang ingin saya sampaikan tentu pada media, saya kembali mengingatkan seluruh rekan-rekan, pimpinan di BUMN bahwa saya memegang penuh dan tidak mentoleransi kejadian-kejadian seperti ini," tegas dia.

Selain itu, Erick mengatakan, kasus korupsi Dapen ini memang sudah terjadi sejak lama. Dia menegaskan, BUMN telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

"Dan kami juga bekerjasama dengan KPK sejak awal untuk proses-proses pencegahan. Saya rasa kita sudah sangat terbuka, tapi kembali kalau saya baca kasus-kasus ini kasus lama. Tetapi tentu bukan kita menutup diri untuk kasus-kasus di jaman saya, kita selalu bersihkan itu," papar dia.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama DP4 atau Dapen PT Pelindo periode 2011 sampai 2016, Edi Winoto sebagai tersangka kasus korups bersama empat pejabat DP4 Pelindo dan satu pihak swasta.

Baca juga: Dukung KTT ASEAN, Pelindo Layani Pengiriman 200 Mobil Listrik ke Labuan Bajo

Mereka adalah Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Penetapan keenam itu dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun duduk perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo periode 2013 hingga 2019. Pengadaan lahan itu menggunakan dana DP4 PT Pelindo.

Lahan yang dimaksud tersebar di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Sumatra. Dalam pekara korupsi ini Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian negara mencapai Rp 148 miliar.

Kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah, seiring ditemukannya bukti-bukti baru dalam penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat