androidvodic.com

Undang-Undang Anti Deforestasi Ganggu Ekspor Indonesia, Wamendag: Kebijakan Diskriminatif - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan, pengesahan Undang-Undang Anti Deforestasi berimbas pada ekspor sejumlah komoditas di Indonesia.

Menurutnya, UU tersebut justru merugikan negara bahkan hal itu tidak sesuai dengan prinsip perjanjian perdagangan internasional.

"Deforestasi jelas, ini sesuatu yang sifatnya diskriminatif, merugikan, dan tentunya tidak sesuai dengan apa yang selalu disemangati oleh prinsip-prinsip perjanjian perdagangan internasional," kata Jerry kepada wartawan, dikutip Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Dinilai Rugikan Petani Kecil, Menko Airlangga Protes Kebijakan Uni Eropa Terkait Deforestasi

Jerry mengatakan, pemerintah Indonesia sebagai negara eksportir berhak memastikan komoditas apa saja yang akan di ekspor ke negara lain. Hal itu juga berlaku bagi negara lain.

"Saya pikir seluruh negara, termasuk Indonesia berhak juga untuk memastikan apa yang diekspor, apa yg tidak diekspor, dan apa yang diolah untuk diekspor, dan sesuatu yang diperdagangkan di pasar dunia," jelas dia.

Terlebih, UU tersebut menyoroti komoditas kopi, crude palm oil (CPO) bahkan coklat yang harus tersertifikasi tidak merusak lingkungan. Kata Jerry, kebijakan itu justru merugikan para petani.

"Ini kan merugikan petani-petani kita yang selama ini mengandalkan mata pencahariannya dengan bertani, dengan melakukan hal-hal yang sifatnya itu melibatkan banyak masyarakat juga,"

Terkait UU anti deforestasi itu, Jerry menegaskan pemerintah bakal menyikapi dengan tegas terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil bahkan merugikan para petani.

"Artinya, kita harus melihat ini sebagai bagian dari upaya yang berdaulat Indonesia sebagai negara yang tentunya mempunyai sikap. Dan saya yakin bahwa ini banyak merugikan banyak masyarakat dunia, tidak hanya Indonesia," ungkap dia

"Jadi saya pikir sikap yang jelas dari pemerintah tentunya adalah memastikan adanya keseteraan, tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif, tidak boleh ada kebijakan yang berat sebelah, dan tentunya memastikan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat mempunyai hak untuk itu," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat