androidvodic.com

KKP Segel 2 Hektare Keramba Jaring Apung di Batam - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (9/6/2023).

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

Baca juga: Menteri KKP Trenggono Pastikan Permen Terkait Penangkapan Ikan Terukur Rampung Bulan Ini

"Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya," ujar Adin yang memimpin langsung penyegelan, Jumat (9/6/2023).

Adin juga menegaskan, bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut," katanya.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan, pihaknya menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB.

Selain itu, Adin juga mengingatkan, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat