Duduk Masalah Utang Pemerintah ke CMNP dengan Utang Tutut ke Pemerintah - News
News -- Masalah utang oleh pemerintah ke pihak swasta kini menjadi polemik berasal dari warisan masa lalu.
Kewajiban pemerintah tersebut terkait dengan aksi penyelamatan bank-bank swasta pada krisis 1998.
Hingga kini masalah tersebut belum ada kata sepakat mengenai utang-piutang tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto CMNP merupakan perusahaan milik Tutut yang berdiri pada 1978.
Baca juga: Pemerintah dan Jusuf Hamka Saling Tagih Utang, Bos Jalan Tol Berani Bayar Rp70 Triliun Jika Terbukti
Bank Yama yang merupakan bank ditempatkannya dana deposito CMNP.
Dalam aksi bail out tersebut, terdapat prinsip atau kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
Namun, ada ironi di balik aksi penyelamatan bank-bank swasta pada krisis 1998.
"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," tuturnya.
Belakangan, Kementerian Keuangan melalui Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, utang Grup Citra yang dimaksud tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.
Ia menyebutkan, Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu ialah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.
Yustinus menyebutkan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp 775 miliar, di mana utang berkaitan dengan aksi penyelematan melalui dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP (milik Jusuf Hamka). Betul (utang) terkait BLBI. 3 perusahaan ini debitur di bank yang diselamatkan pemerintah," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengklarifikasi soal utang senilai Rp 775 miliar yang disebut memiliki sangkutan dengan Jusuf Hamka.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Negara Telah Akui Utang ke Jusuf Hamka Sejak Era Menkeu Bambang Brodjonegoro
Menurut Rionald, utang yang dimaksud adalah dari Citra Lamtoro Gung dimana perusahaan tersebut berbeda dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Terkini Lainnya
Rionald Silaban mengklarifikasi soal utang senilai Rp 775 miliar yang disebut memiliki sangkutan dengan Jusuf Hamka.
BERITA REKOMENDASI
Penerimaan Pajak Sampai April 2024 Sejumlah Rp 624,19 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Subsidi BBM Membengkak, Pemerintah Diminta Menekan Pembiayaan Tidak Produktif
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
BNI Gelar Edukasi Keuangan dan Keterbukaan Informasi di Jepang
Harga Pangan Hari Ini: Beras hingga Telur Ayam Turun, Berikut Daftar Lengkapnya
Mulai Besok, KAI Lakukan Penyesuaian Jam Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh