androidvodic.com

Singapura Denda Empat Bank yang Terjerat Skandal Penipuan Wirecard 3,8 Juta Dolar AS - News

Laporan Wartawan News Namira Yunia Lestanti

News, SINGAPURA – Empat layanan perbankan global yakni DBS Group Holdings Ltd, Oversea Chinese Banking Corp (OCBC) serta Citigroup Inc. dan Swiss Life Holding AG resmi dijatuhi denda sebesar 3,8 juta dolar AS.

Denda tersebut dilayangkan Bank sentral Monetary Authority of Singapore (MAS) setelah keempat layanan keuangan top global itu terjerat skandal penipuan Wirecard.

Dalam laporannya, MAS dan para penyelidik Singapura mencurigai keempat perbankan tersebut telah terlibat kasus penipuan yang berpusat pada perusahaan pembayaran Wirecard.

Baca juga: Bank Sentral Inggris Akan Kerek Suku Bunga Usai Guncangan Inflasi

Lantaran keempatnya tidak memiliki kontrol sistem yang dapat mencegah nasabah melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme saat melakukan transaksi dengan pihak-pihak terkait.

Bila di tarik mundur kasus ini mirip seperti skandal penipuan yang dilakukan penyedia jasa keuangan asal Jerman, Wirecard dan sang CEO Markus Braun pada tahun 2020 silam. Skandal ini bermula ketika Wirecard mengalami pemeriksaan pembukuan yang dilakukan konsultan dan auditor global.

Namun Wirecard menolak pemeriksaan tersebut, dengan dalih perusahaan tidak bisa menemukan dana investor sebesar 1,9 miliar euro. Tak lama dari itu CEO Wirecard Markus Braun secara tiba-tiba mengundurkan diri dari kursi jabatannya.

Hal ini yang kemudian membuat para otoritas setempat meyakini apabila Wirecard melakukan pencucian uang, penipuan dan manipulasi pasar dengan dana investor. Selain melakukan itu Wirecard juga dituding menyesatkan investor dan kreditor dengan menaikkan harga saham.

Kendati DBS, OCBC, Citigroup Inc. dan Swiss Life Holding AG mengklaim bahwa pihaknya telah memblacklist pelanggannya yang telah terlibat dalam kasus Wirecard.

Namun karena keempat bank global tersebut tidak memiliki kontrol sistem yang sesuai standar yang telah ditetapkan bank sentral Singapura, MAS akhirnya menjatuhkan denda 1,93 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,87 miliar pada bank DBS.

Baca juga: Bank Nobu dan MNC Bank Segera Merger, Tahun Ini Keduanya Tak Bagi Dividen

Sementara Citibank di denda 400.000 dolar AS, 600.000 dolar AS dikenakan pada OCBC Singapura, serta Swiss Life sebesar 200.000 dolar AS.

"DBS dan ketiga bank global lainnya dinyatakan gagal memelihara informasi uji tuntas nasabah, mereka juga tidak memperbarui peringkat risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme nasabah, " tutup MAS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat