RUPS Tahunan PTBA Putuskan Tebar Dividen Rp1.090 per Lembar Saham - News
Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto
News, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memutuskan akan membagikan dividen sebesar Rp12,6 triliun yang setara dengan 100 persen laba bersih PTBA di 2022.
Dari jumlah tersebut, nantinya setiap pemegang saham PTBA yang merupakan anggota BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID akan mendapat dividen Rp1.090.
Mengacu harga saham PTBA melemah 0,79 persen ke level Rp3.790 pada Senin (19/6/2023) lalu maka dividend yield saham PTBA mencapai 28,75 persen.
Baca juga: Melantai di Bursa, RELF Janji Tebar Dividen Maksimal 50 Persen dari Laba Bersih
Jumlah pembayaran dividen saham PTBA ini setara dengan 11 kali lipat lebih bunga deposito bank.
Adapun bunga deposito bank umum saat ini mulai 2,5 persen per tahun.
Dalam RUPST tersebut, telah dipaparkan jadwal pembagian dividen PTBA, di antaranya:
- Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 23 Juni 2023
- Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 26 Juni 2023
- Cum Dividen Pasar Tunai: 27 Juni 2023
- Ex Dividen Pasar Tunai: 28 Juni 2023
- Recording Date yang Berhak atas Dividen: 3 Juli 2023
- Pembayaran Dividen saham PTBA: 14 Juli 2023
Sepanjang 2022, PTBA telah mencatatkan perolehan laba bersih sebesar Rp12,6 triliun. Laba tersebut melonjak sekitar 58,9 persen jika dibandingkan pada 2021 sebesar Rp 7,9 triliun.
Terkini Lainnya
Jumlah pembayaran dividen saham PTBA ini setara dengan 11 kali lipat lebih bunga deposito bank.
BERITA REKOMENDASI
PBNU Janji Profesional Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin