androidvodic.com

Alvin Lie Sebut Puluhan Pesawat Asing Beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma Melanggar Peraturan - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Pengamat penebangan, Alvin Lie menyampaikan, puluhan pesawat asing yang beregistrasi T7 (San Marino) dan N (USA) beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma.

Menurutnya, aktivitas pesawat asing yang berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma itu melanggar peraturan perundang-undangan. Terlebih, hal itu telah terjadi sejak lama dan melayani rute domestik di tanah air.

Alvin mengatakan, seharusnya pesawat yang dioperasikan jangka panjang di Indonesia itu yang beregistrasi PK (Indonesia).

Baca juga: Masuk Wilayah RI Tanpa Izin, TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat di Batam

"Jelas tidak wajar dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Alvin Lie kepada Tribunnews, Jumat (30/6/2023).

Dikatakan Alvin, aturan aktivitas pesawat asing itu telah tergambar nyata dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia (RI), Nomor PM 66 Tahun 2015.

PM tersebut tentang Kegiatan Angkutan Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Peraturan perundang-undangan tentang Pesawat Registrasi Asing sudah ada dan sangat jelas. Hanya boleh terbang dari LN ke 1 (satu) bandara internasional saja.
Point-to-Point. Tidak untuk melayani route domestik," ungkapnya.

Bahkan, berdasarkan catatannya, hampir 40 pesawat asing beroperasi dan digunakan untuk kepentingan perusahaan maupun pemilik.

Data yang Alvin miliki menunjukan pada Mei 2023, pesawat asing itu beroperasi pada 15 rute penerbangan.

Sedangkan pada per tanggal 29 Juni 2023, baru tercatat delapan rute penerbangan. Sebagian besar melayani rute domestik.

"Bukan maskapai penerbangan berjadwal. Disewakan sebagai charter. Niaga Tidak Berjadwal. Sudah lama. Makin lama makin banyak. Akibat instansi-instansi yang berwenang tidak berani menindak," kata dia.

"Yang terpantau sekitar 30 sampai 40 (pesawat). Bagaimana penegakan hukumnya?," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam beleid PM 66 Tahun 2015 pasal 15 (1) menyebutkan, Angkutan udara bukan niaga luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara internasional.

(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya melayani angkutan udara dari bandar udara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke satu bandar udara internasional di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat