androidvodic.com

BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Tanggung Biaya Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan akan tetap menanggung semua biaya peserta jika terpapar Covid-19 meski saat ini Indonesia beralih dari status pandemi menuju fase endemi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, walaupun selalu ada kasus, tapi jumlah sekarang terkendali dibanding masa pandemi.

"Bagi penderita atau mereka yang terinfeksi dan peserta kalau bisa cek keaktifan, kalau sudah jadi peserta tidak tahu terinfeksi atau tidak. Nah, itu tidak harus di puskesmas, di klinik boleh, kalau mau pindah setelah 3 bulan juga boleh," ujarnya dalam "FMB 9: Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi", Senin (3/7/2023).

Baca juga: Pemerintah Resmi Akhiri Pandemi Menjadi Endemi, Menko PMK: Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara, nanti kalau dari klinik atau puskesmas tersebut dirujuk ke rumah sakit (RS), maka RS akan menegakkan diagnosisnya.

"Dan kami akan bayar asal ini sesuai indikasi medis. Kalau memang dia penderita Covid-19 nggak apa-apa, tinggal diagnosisnya apa di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya dan bisa diklaim ke BPJS dan BPJS selalu siap," kata Ali.

Tetapi intinya, pemberdayaan dan tanggung jawab terkait Covid-19 dalam masa endemi sejak 21 Juni 2023 lalu berubah dari pemerintah ke masyarakat.

"Dalam hal ini, peserta BPJS bayar ke BPJS, maka BPJS akan membayarkan (klaim). Jadi untuk seluruh peserta BPJS digeser dari tanggung jawab pemerintah ke masyarakat bikin dirinya sehat, pola perilakunya segala macam, tapi kalau terpaksa sakit, BPJS siap membayari," tuturnya.

Ali menambahkan, nilai daripada klaim tersebut belum tentu sama antar pasien, tergantung hasil diagnosis yang muncul setelah terpapar Covid-19.

"Nilai tanggungan masuk dalam klasifikasi tergantung diagnosisnya, dia kena Covid-19 yang menonjol apa? Apakah memang pernapasan, bisa ke otak, bisa penyakit neurologi, dari rumah sakit apa yang utamanya? Itu sudah ada tarifnya, sesuai diagnosis utamanya itu meskipun ada diagnosis tambahan komorbiditas," pungkasnya.

Terkini Lainnya

  • corona

  • Nantinya kalau dari klinik atau puskesmas tersebut dirujuk ke rumah sakit (RS), maka RS akan menegakkan diagnosisnya.

  • Covid-19 di Singapura Alami Peningkatan, Kemenkes: Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

  • corona

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat