androidvodic.com

Paripurna DPR Sahkan Agusman dan Hasan Fawzi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Agusman dan Hasan Fawzi menjadi anggota baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2023-2028.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca juga: Lolos Fit and Proper Test Komisi XI DPR, Agusman dan Hasan Fawzi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK

Lodewijk menyebut rapat telah memenuhi kuorum dengan dihadiri 312 orang dari 575 anggota DPR RI dengan seluruh fraksi hadir.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP membacakan laporan di hadapan peserta Sidang Paripurna.

Kata Dolfie, Agusman dan Hasan terpilih setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test menjadi anggota dewan komisioner OJK pada Senin (10/7/2023).

Dolfie menyerahkan berkas kepada Lodewijk secara simbolis.

"Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk disambut seruan setuju dari peserta rapat dilanjutkan ketuk palu.

"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota DK OJK 2023-208, semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah" tutup Lodewijk.

Baca juga: Jalani Fit Proper Test DK OJK, Hasan Fawzi Berharap Aset Kripto Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi

Agusman ditetapkan sebagai ADK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Sementara Hasan Fawzi sebagai ADK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Pemilihan ADK OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan adanya dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat