androidvodic.com

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman di PNM Mekaar, Simak Syaratnya - News

News – Simak syarat dan cara mengajukan pinjaman di PNM Mekaar.

PNM Mekaar merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.

Peminjaman modal ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin memulai usaha atau mengembangkan usahanya.

Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

Sementara itu, Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca juga: Erick Thohir Ajak Ibu Preneur PNM Mekaar Bangkitkan Ekonomi Keluarga

Syarat Pengajuan Pinjaman

- Usia pemohon 18 hingga 55 tahun yang dibuktikan dengan KTP

- Membentuk kelompok dengan jumlah minimal 10 orang

- Hadir dan setor saat pertemuan mingguan

Cara Pengajuan Pinjaman PNM Mekaar

Dilansir situs pnm.co.id, berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman di PNM Mekaar:

- Pertama Anda dapat mengajukan permohonan pembiayaan yakni minimal 10 orang untuk satu kelompok di daerah Anda atau dengan mendatangi kantor terdekat.

- Setelah pengajuan permohonan pembiayaan, pihak PNM akan mendatangi rumah setiap anggota untuk melakukan survei terkait usaha Anda. (Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pemberian pinjaman).

Baca juga: Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Peduli Beri Kemudahan Masyarakat Peroleh Pinjaman

- Setelah disetujui biasanya kelompok Anda akan mendapat bimbingan selama 5 hari untuk memberikan pembelakalan dan pengetahuan yang diperlukan

- Setelah melewati masa bimbingan saatnya modal Anda bisa dicairkan.

(Pastikan saat dicairkan gunakan sesuai yang Anda sepakati dalam perjanjian yakni untuk mulai usaha).

- Anda diwajibkan melakukan setoran pembayaran kredit usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

- Jika terdapat satu anggota yang kabur maka anggota lain diharuskan menutupu setoran anggota tersebut dengan cara iuran (tanggung renteng).

(News/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat