Wacana Wisman ke Bali Wajib Bayar Retribusi Rp150 Ribu Masih Tahap Kajian - News
Laporan Wartawan News, Ismoyo
News, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengkaji wacana yang mewajibkan wisatawan mancanegara ke Bali wajib membayar retribusi Rp150.000.
Wacana tersebut dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pungutan Wisatawan Asing, sesuai amanat Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bali.
"Ini sedang kami diskusikan dan kami telaah. Nanti setelah mendapatkan kekuatan hukumnya Perda atau regulasinya ini nanti akan disosialisasi. Kita sedang meminta masukan," ungkap Menparekraf Sandiaga Uno di kantornya, Senin (18/7/2023).
Sandi mengatakan, pada dasarnya Kemenparekraf mendukung penuh terkait aturan-aturan yang mendukung keberlanjutan dan mendongkrak kualitas setiap destinasi wilayah di Indonesia terutama Bali, yang diketahui merupakan destinasi wisata andalan di Tanah Air.
"Saya pribadi (beranggapan) karena Bali merupakan tumpuan pariwisata Indonesia, kita harus pastikan Bali destinasi wisata berkualitas, bermartabat, berkelanjutan. Ini untuk kenyamanan dan keberlanjutan Bali itu sendiri," kata dia.
Dana dari retribusi yang terkumpul diklaim akan digunakan untuk pelestarian budaya, tradisi, serta alam dan lingkungan Pulau Dewata agar lebih berkelanjutan. Jika sudah jadi regulasi, wisman dapat membayar retribusi ini melalui dua cara yaitu sebelum sampai di Bali atau ketika tiba di Bali.
Baca juga: Kapal Rusak Baling-baling Kapal Terlilit Tali, Enam Wisman Terombang-ambing di Laut Arafuru
Dikutip Kompas, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, kebijakan ini nantinya akan berlaku di semua pintu masuk ke Bali, baik udara, darat, maupun laut. "Prinsipnya semua wisman masuk ke Bali melalui jalur udara, darat, dan laut," tutur Koster.
Baca juga: 2,3 Juta Wisman Kunjungi Bali Selama Januari-Juni 2023, Turis Australia Mendominasi
Dia tidak khawatir jika kebijakan ini dinilai berlawanan dengan semangat untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Bali. Menurut dia, anggaran dari retribusi tersebut akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, lingkungan alam, infrastruktur, serta sarana dan prasarana wisata yang ada.
Terkini Lainnya
Kemenparekraf mengkaji wacana yang mewajibkan wisatawan mancanegara ke Bali wajib membayar retribusi Rp150.000.
Pendapat Apindo Tentang Rasionalisasi Karyawan Pasca Merger Tokopedia-Tiktok
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Produk China Kena Bea Masuk 200 Persen, Ekonom Sebut RI Harus Bersiap Terima Balasan dari Xi Jinping
Kunker ke Sultra, Menteri ESDM Resmikan Pusat Peribadatan di PSN Smelter Merah Putih Ceria
Jubir Kemenperin Tegaskan Rapat di Istana Bahas Industri Kesehatan, Bukan Soal Bea Masuk
Hari Ini Ribuan Buruh Aksi di Istana Hingga Kemendag, Minta Jokowi Hentikan PHK di Industri Tekstil
Kapan Taksi Terbang Bisa Beroperasi di IKN? Ini Jawaban Kemenhub