Rincian Kompensasi Keterlambatan Kereta Api Sesuai Aturan Pemerintah - News
News – Berikut rincian kompensasi yang diterima oleh penumpang apabila perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai penyelenggara jasa angkutan kereta api akan memberikan service recovery bagi setiap keterlambatan perjalanan kereta api (KA).
Keterlambatan perjalanan KA dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti faktor alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi) atau faktor manusia (kecelakaan antar kereta atau dengan kendaraan lain).
Untuk mengetahui kompensasi keterlambatan tersebut, berikut News sajikan rinciannya.
Daftar Kompensasi Keterlambatan KA
Baca juga: KAI Buka Layanan Angkutan Rombongan, Simak Syarat Mendaftarnya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perbuhungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimun Angkutan Orang dengan Kerata Api, berikut ini bentuk kompensasi yang diberikan oleh KAI:
1. Keterlambatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
- Penumpang akan diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
- Penumpang akan diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila Kereta Api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
- Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
- Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
Terkini Lainnya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan kompensasi bagi perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan karena berbagai faktor.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Produk China Kena Bea Masuk 200 Persen, Ekonom Sebut RI Harus Bersiap Terima Balasan dari Xi Jinping
Kunker ke Sultra, Menteri ESDM Resmikan Pusat Peribadatan di PSN Smelter Merah Putih Ceria
Jubir Kemenperin Tegaskan Rapat di Istana Bahas Industri Kesehatan, Bukan Soal Bea Masuk
Hari Ini Ribuan Buruh Aksi di Istana Hingga Kemendag, Minta Jokowi Hentikan PHK di Industri Tekstil
Kapan Taksi Terbang Bisa Beroperasi di IKN? Ini Jawaban Kemenhub