androidvodic.com

PT PP Ajukan Upaya Hukum Keberatan Terkait Putusan KPPU Soal Revitalisasi TIM Tahap III - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - PT PP (Persero) akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap III (TIM III).

Keputusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022, di mana perseroan didenda sebesar Rp 16,8 miliar.

Sekretaris Perusahaan PT PP Bakhtiyar Efendi mengatakan, sebagai perusahaan yang taat hukum, PT PP menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Baca juga: Kembalikan Fungsi Taman Terbuka dan Pusat Kesenian Lewat Revitalisasi TIM

Tetapi di sisi lain, kata Bakhtiyar, PT PP juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Dengan adanya putusan KPPU tersebut, PT PP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini," ujar Bakhtiyar dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Adapun tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Tahap III proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai dengan Agustus 2021.

Ia menyebut, perseroan telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai, sehingga pada 9 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.

Proyek revitalisasi TIM III memiliki nilai kontrak sebesar Rp 415miliar termasuk PPN yang dikerjakan konsorsium PT PP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (JAKON).

Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Agustus 2021 sampai dengan September 2022 selama 13 bulan.

Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat alatihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni, Galeri Annex.

Baca juga: Perpustakaan Jakarta Taman Ismail Marzuki Kini Jadi Spot Baca Modern dan Ramah Anak

Diketahui, KPPU memutuskan pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PTPP) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (Terlapor III) melanggar pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan mengatakan, bahwa terlapor I, terlapor II, dan terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999. Majelis Komisi menghukum PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk membayar denda sebesar Rp 16,8 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat