androidvodic.com

Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Berutang ke PNM, Kepercayaan Terhadap Lembaga Pembiayaan Dipertaruhkan - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Sebanyak 560 warga Desa Sukabakti di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat tiba-tiba tercatat sebagai debitur PT Permodalan Nasional Madani (PNM), perusahaan yang selama ini bergerak di bisnis pembiayaan ultra mikro.

Ada dugaan data pribadi seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ratusan warga tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengamat dan praktisi sustainable finance Rizky Wisnoentoro mengatakan, dari kejadian ini, yang dirugikan tentu kedua pihak, yakni masyarakat rugi secara sosio-ekonomi, dan perusahaan merugi di sisi risiko operasional serta risiko reputasi.

Baca juga: PNM Gandeng Masyarakat Olah Limbah Ternak Sapi Jadi Produk Pupuk Kompos

"Dalam skala tertentu, ini bahkan dapat menjadi sandungan bagi keberlanjutan hidup perusahaan maupun masyarakat yang terdampak itu sendiri. Oleh sebab itu, hemat saya, ke depannya perlu diperkuat edukasi dan literasi keuangan, serta pencegahan dan monitoring," ujarnya melalui pesan singkat kepada News, Minggu (23/7/2023).

Lebih lanjut, menurutnya kebijakan yang bisa diambil oleh lembaga pembiayaan itu agar nasabah tetap merasa aman dan percaya adalah memperkuat governance dan layanan bisnis secara simultan, serta menunjukkan kehadiran dalam memberi solusi bagi permasalahan di ekosistem sosial tersebut.

Apalagi untuk masyarakat di garis kemiskinan atau bahkan dalam kondisi ekstrem, penting sekali bagi lembaga keuangan untuk juga berperan mengembangkan kapasitas mereka agar betul-betul dapat naik kelas secara solid.

"Baik itu dari sisi 'kemasan' usaha, maupun 'isi' kapasitasnya itu sendiri, terutama dalam peningkatan skill, jejaring rantai pasok dan distribusi, tatakelola, literasi, dan moralitas," pungkas Rizky.

Belum Tempuh Jalur Hukum

PT PNM belum menempuh jalur hukum terkait ditemukannya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki utang ke PNM padahal tidak pinjam.

Saat ini, PNM diketahui tengah melakukan investigasi dan verifikasi data warga yang menjadi korban.

"Sekiranya kami harus melihat verifikasi dan investigasi secara keseluruhan. Kemudian baru kami bisa melakukan langkah-langkah tersebut (proses hukum)," ujar Corporate Secretary PNM, Dodot Patria Ary kepada awak media di Garut, Kamis (20/7/2023).

Investigasi internal menurutnya mulai dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2023 hingga batas akhir tanggal 21 Juli 2023.

Pihaknya juga saat ini tengah melakukan wawancara langsung terhadap para korban untuk melakukan pencocokan data.

"Supaya angka yang muncul katakanlah di masyarakat atau di media itu bisa benar-benar tepat penyelesaiannya. Jadi bukan berdasarkan ratusan, atau berapa puluh. Tapi akan kita lihat per masing-masing debitur," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat