androidvodic.com

Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Nggak Kena Biaya, Ternyata Ini Alasannya - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA -- Bank Indonesia menyatakan, membebaskan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.

Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan, pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.

"Kenapa Rp 100 ribu? Tuh sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Biaya Transaksi QRIS Akan Jadi Beban Konsumen, YLKI: Harga Berpotensi Naik

Selanjutnya, Doni mengungkapkan, biaya layanan QRIS berlaku nol persen untuk nominal Rp 100 ribu ke bawah karena memang jumlah itu paling banyak.

Berdasarkan data BI, ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMi-nya, dan UMi sendiri itu 30 persen dari total hampir 27 juta merchant QRIS.

"Jadi, kira-kira itu pertimbangannya kenapa di bawah Rp 100 ribu. Jadi, yang dibebaskan nol persen karena kita melihat sebagian besar daripada apa namanya (volume transaksi) QRIS itu adalah berada di bawah Rp 100 ribu," pungkas Doni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat