androidvodic.com

Ombudsman Temukan Enam Tindakan Maladministrasi di Wilayah IKN Nusantara, Apa Saja? - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyatakan, ombudsman telah menemukan setidaknya enam tindakan maladministrasi di daerah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Hal ini disebabkan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang Pembatasan dan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.

"Kita melihat ada silang regulasi yang tidak sama. Itu dari sana lah yang membuat adanya pelayanan yang terganggu di masyarakatnya," kata Dadan dalam Konferensi Pers Penyampaian Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di kantornya, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Ombudsman Sebut Kantor Sri Mulyani Maladministrasi, Belum Bayar Ganti Rugi Rp258,6 Miliar

Dikatakan Dadan, Ombudsman mencatat pihak-pihak terlapor meliputi Dirjen penetapan hak dan pendaftaran Kementerian ATR BPN, kantor kanwil BPN Kalimantan Timur.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Provinsi Kalimantan timur. Kepala Otorita IKN, Bupati Kutai Kartanegara dan Bupati Penajam Paser Utara.

Dadan mengatakan, berdasarkan hal tersebut pihaknya melakukan investigasi dengan mengunjungi 17 lokasi yang terdiri dari 2 Kantor Pertanahan, 6 Kecamatan, 4 Kelurahan Desa dan 5 OPD.

"Untuk memeriksa laporan-laporan tersebut kami Ombudsman melakukan investigasi ya di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara," jelasnya.

Berdasarkan hasil investasi selama kurun waktu Juni 2022 sampai awal tahun 2023, lanjut Dadan Ombudsman sendiri mendapati enam temuan maladministrasi.

Temuan pertama, layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di desa dan di Kantor Pertanahan.

Kedua, terdapat lokasi yang tidak termasuk daerah delineasi IKN tetapi terdapat penghentian pelayanan, baik pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan kepemilikan tanah.

"Ketiga, kami memang ya mengidentifikasi surat edaran Direktorat Jenderal penetapan hak atas tanah, ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 65 karena adanya perluasan tadi perluasan penghentian layanan," tutur dia.

Selanjutnya, temuan keempat adanya penghentian penerbitan surat keterangan penguasaan atau pemilikan tanah dan pendaftaran tanah pertama kali.

"Ini mengakibatkan minimnya perlindungan hak keperdataan masyarakat dari sasaran mafia tanah. Jadi memang tujuan regulasi diterbitkannya SE itu tadinya untuk meminimalisir atau untuk mencegah adanya mafia tanah tapi di sisi lain karena masyarakat yang memiliki tanah juga dihentikan pelayanannya mereka tidak menjadi tidak terlindungi," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat