Ada Indikasi Pelanggaran, KKP Sidak Usaha Importasi Komoditas Perikanan di Muara Baru - News
Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh
News, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan, pihaknya menemukan beberapa indikasi pelanggaran dalam pendistribusian ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan.
Hal itu ditemukan setelah KKP mendatangi para pelaku usaha di Muara Baru yang diduga terlibat dalam pendistribusian ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan di antaranya PT. CF, PT. P, dan PT. K pada Senin (24/7).
Baca juga: Dorong Kepatuhan Perizinan Usaha, KKP Buka Gerai Konsultasi Budidaya Udang di Serang
"Ada indikasi pelanggaran pintu pemasukan dan ikan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta akan menindaklanjuti temuan tersebut," kata Adin, dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Asal tahu saja, KKP sebelumnya telah berhasil menyegel ikan-ikan tak sesuai peruntukan di Palembang, Pontianak, Pati, dan Batam.
Adin menambahkan, pihaknya telah menindak lanjuti kasus penyegelan tersebut dengan mengenakan denda administratif terhadap para pelaku sebagai langkah tegas KKP terhadap perlindungan kesejahteraan nelayan.
"Beberapa pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan, telah kami kenakan sanksi administratif berupa pengenaan denda," ucap dia.
"Bagi yang keberatan, kami jelaskan baik-baik bahwa tindakan yang dilakukan telah merugikan nelayan sehingga kami berikan sanksi supaya jera," imbuhnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administratif, Adin mendorong agar para pelaku dapat segera melakukan perbaikan terkait rencana kemitraan antara importir, distributor dan pemindang, serta pemenuhan perizinan berusaha mulai dari aspek distributor (pelaku usaha pemasaran) hingga aspek usaha pemindang (pelaku usaha Pengolahan).
"Tentunya, kami akan terus mendampingi seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan importasi komoditas perikanan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Terkini Lainnya
KKP sebelumnya telah berhasil menyegel ikan-ikan tak sesuai peruntukan di Palembang, Pontianak, Pati, dan Batam.
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
BERITA REKOMENDASI
KKP: Indonesia Produksi 1,49 Juta Ton Ikan Tuna Per Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan