OJK: Aturan Devisa Hasil Ekspor akan Tingkatkan Likiuditas Valas - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, aturan baru akan berdampak positif pada industri jasa keuangan, khususnya peningkatan likuiditas valas (valuta asing).
Menurutnya, hal ini tentu memberikan dampak terhadap penguatan perekonomian di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Jatuhkan Sanksi ke Eksportir Pelanggar Aturan Devisa Hasil Ekspor
“Kebijakan ini meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri serta mendorong aktifitas dan produk berbasi valas maupun kegiatan lainnya,” kata Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
“Bila dikonversi akan memperkuat dan juga akan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada dan pada giliranannya perkuatan perekonomian Indonesia,” sambungnya.
Dia menegaskan dua arahan untuk implementasi terkait PP No.36 tahun 2023 ini kepada pihak terkait.
Yang pertama kepada seluruh direksi bank, bahwa OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank.
“Dalam hal ini untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset,” ungkap Mahendra.
Kemudian kedua, memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menerima DHE SDA debitur LPEI ditampung dalam rekening debitur.
OJK mendorong pembukaan rekening khusus maupun penebitan instrument keuangan lainnya atau promissory note.
Terkini Lainnya
OJK mendorong pembukaan rekening khusus maupun penebitan instrument keuangan lainnya atau promissory note.
Hingga Juni 2024, IHSG Terkoreksi 2,88 Persen ke Level 7.063
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Di Hadapan DPR, Bos BTN Ungkap Aksi Korporasi dengan Bank Muamalat Tak Dilanjutkan
Dampak Permendag 8 Tahun 2024, 11.000 Pekerja Industri TPT Kena PHK
Pengusaha Ngeluh Nilai Tukar Rupiah Terpuruk, Bank Indonesia Kasih Kabar Gembira
Menkeu Sri Mulyani Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI di Atas 5 Persen pada Semester II 2024
Atasi Jebakan Negara Berpendapatan Menengah, Pemerintah Perlu Transformasi Birokrasi