androidvodic.com

Analis Sebut Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Bisa Dongkrak Pendapatan Emiten Sektor Tambang - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan empat sektor yang masuk dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, di antaranya yakni sektor pertambangan.

Senior Investment Information Mirae Asset Nafan Aji Gusta mengatakan, volatilitas pergerakan saham di sektor komoditas tambang lebih dipengaruhi oleh sentimen eksternal, mengingat harga komoditas global sedang mengalami volatilitas.

Paling ditekankannya di sini adalah, bahwasa era booming harga komoditas sudah reda karena sudah tidak terjadi disrupsi rantai pasok global lagi.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Penempatan DHE Dalam Negeri Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

"Jadi, untuk penerapan PP Devisa hasil ekspor ini memang bertujuan agar bisa stabilisasi nilai tukar rupiah menurut saya, agar bisa mencerminkan fundamental perekonomian domestik yang solid," ujar dia melalui pesan singkat kepada News, Sabtu (29/7/2023).

Nafan menjelaskan, fundamental ekonomi yang solid terdiri dari perusahaan-perusahaan atau dari emiten-emiten yang berkinerja solid juga.

Karena itu, aturan baru DHE jadi satu di antara bentuk good governance yang diterapkan oleh pemerintah, sehingga nanti emiten-emiten pun turut menerapkan good corporate governance dalam menjalankan bisnisnya.

Selain itu, dia menilai, juga sebenarnya aturan tersebut bertujuan agar bisa meningkatkan akselerasi hilirisasi dan nilai tambah ekspor bahan tambang mentah.

Hilirisasi tersebut, lanjut Nafan, sangat penting agar bisa mewujudkan kemandirian perekonomian nasional di bidang industri.

"Ini menuju ke industrialisasi daripada ekspor bahan mentah. Ini juga penting sekali agar bisa meningkatkan kinerja penjualan emiten dari sisi top line (pendapatan) terlebih dahulu, baru nanti berdampak positif ke kinerja bottom line (laba bersih) nya," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat