androidvodic.com

Pertamina Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang untuk 520 Fasilitas Selama 2023 - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Pertamina telah mengantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup selama 2023.

520 fasilitas tersebut terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.

Program Percepatan Perizinan DTT Pertamina meliputi 3 zona, yaitu Zona Barat terdiri dari 10 lokasi, Zona Tengah terdiri dari 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri dari 6 lokasi.

Baca juga: Dirut Pertamina Blusukan Pantau Ketersediaan LPG 3 Kg di Bali

Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S Poerwadi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menjamin kehandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi diseluruh tanah air kepada masyarakat.

"Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kehandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina," kata Brahmantya dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/7/2023).

Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO).

PLO merupakan syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina pasca terlaksananya transformasi Holding – Subholding Pertamina.

"Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas," ujar Brahmantya.

"Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding–Subholding hingga akhir tahun 2023," lanjutnya.

Lebih lanjut Brahmantya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung program ini l.

"Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI," kata Brahmantya.

Baca juga: Usai Ambil Hak Partisipasi Shell, Begini Kesiapan Pertamina Kembangkan Blok Masela

Dengan telah ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan Izin Usaha Migas yaitu pengurusan PLO.

Dalam acara Rapat Penutupan Perizinan DTT, Wakil Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Laksamana Muda TNI Budi Purwanto, mengapresiasi langkah yang dilakukan Pertamina dalam memverifikasi DTT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat