Update Harga Pangan per 17 Agustus: Cabai Keriting Turun Rp33.600, Bawang Putih Dibanderol Rp35.600 - News
News – Berikut update harga pangan di pasar tradisional seluruh wilayah hari ini, Kamis (16/8/2023).
Di peringatan HUT ke-78 RI, sejumlah komoditas pangan dilaporkan mengalami penurunan harga.
Adapun penurunan harga hari ini, didominasi oleh komoditas cabai dan bawang.
Menurut data Badan Pangan Nasional, harga cabai keriting pada Kamis pagi turun menjadi Rp 33.650 per Kg.
Diikuti penurunan harga cabai rawit merah yang kini dipatok di kisaran harga Rp 43.600
Sementara cabai merah besar turun harga menjadi Rp 31.000 per kg.
Baca juga: Rayakan HUT ke-78 RI, Harga Tiket GIIAS 2023 Hanya Rp78 Ribu
Penurunan serupa juga terjadi pada komoditas bawang putih yang harganya anjlok Rp 35.600 per kg.
Sedangkan bawang merah dipatok lebih murah, turun menjadi Rp23.200 per kg.
Berikut rincian harga sembako pada Kamis, 17 Agustus 2023 :
1. Beras
- Beras Kualitas Bawah I : Rp 11.650 per kg.
Turun 6,43 persen atau Rp 800 dari harga sebelumnya yakni Rp 12.450 per kg
- Beras Kualitas Bawah II : Rp 11.400 per kg.
Turun 5,79 persen atau Rp 700 dari harga sebelumnya yakni Rp 12.100 per kg
- Beras Kualitas Medium I : Rp 12.900 per kg.
Turun 5,15 persen atau Rp 700 dari harga sebelumnya yakni Rp 13.600 per kg
- Beras Kualitas Medium II : Rp 12.450 per kg
Turun 6,74 persen atau Rp 900 dari harga sebelumnya yakni Rp 13.350 per kg
Terkini Lainnya
Harga Sembako
Update harga pangan di pasar tradisional di seluruh wilayah hari ini, Kamis (16/8/2023). Cabai dan bawang turun harga.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin