androidvodic.com

Pemerintah Diminta Hentikan Program Gas Murah untuk Industri, Ini Penyebabnya - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Pemerintah didesak segera menghentikan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Pada prinsipnya, setiap pengeluaran negara baik berbentuk pengeluaran langsung maupun melalui skema subsidi harus dengan penetapan dalam Undang-Undang ABPN. Pemberian subsidi tanpa dasar hukum adalah keputusan yang tidak sah," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ditulis Jumat (1/9/2023).

Menurut Abdul Fickar, pemberian subsidi yang tidak memiliki dasar hukum anggaran dalam APBN bukan saja merupakan hal yang tidak wajar, namun juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sebab, kebijakan pemberian subsidi tersebut telah melawan hukum dan merugikan negara.

"Pemerintah harus menghentikan program HGBT. Kebijakan ini jelas merupakan penghamburan uang negara dan dan secara kasat mata bisa dikualifikasikan sebagai korupsi. Harus diselidiki siapa di balik kebijakan ini dan siapa paling diuntungkan," ujar Abdul Fickar.

Sejak digulirkan pada 20 April 2020 lalu, program subsidi gas murah dengan mematok harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 29,4 triliun.

Sesuai ketentuan dalam kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara, sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor

Meski berbentuk subsidi, pemerintah tak pernah mengalokasikan anggaran belanja subsidi untuk membiayai program HGBT.

Baca juga: Dana Bagi Hasil ke Daerah Berpotensi Berkurang Imbas Kebijakan Subsidi Gas Murah

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, misalnya, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi energi sebesar Rp 212 triliun. Anggaran tersebut hanya untuk subsidi jenis BBM tertentu dan subsidi LPG tabung 3 kg.

Begitu pula dalam Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 15 Agustus 2023 lalu.

Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024 tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar 185,9 triliun yang hanya terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Bertumpu Pada Harga Gas Murah Saja untuk Genjot Daya Saing Industri

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi dasar hukum kebijakan HGBT memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi untuk keperluan rumah tangga dan pelanggan kecil serta pemakaian tertentu lainnya.

Namun demikian, Abdul mengatakan, anggaran subsidi harus tetap memiliki dasar pengeluarannya. Karena itu, setiap tahun ada UU APBN yang menjadi dasar anggaran belanja negara, termasuk subsidi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat