Kemenkeu Targetkan PNBP Senilai Rp 473 Triliun di 2024 - News
Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh
News, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 492 triliun di tahun 2024.
"Target PNBP dalam hal ini di dalam RUU APBN disampaikan Rp 473 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Banggar di DPR, Kamis (7/9/2023).
Sri Mulyani bilang, jumlah tersebut terdiri dari pendapatan sumber daya alam Rp 197,8 triliun dan pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan 80,8 triliun. Serta, penerimaan negara bukan pajak lainnya senilai Rp 111 triliun.
Baca juga: Harga Minyak Mentah Naik, Rusia dan Saudi Arabia Tahan Produksi, Pemerintah Ubah Asumsi ICP di 2024
Bendahara negara menambahkan, peningkatan target PNBP itu didorong oleh perubahan asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan lifting minyak.
"PNBP dari SDA migas naik Rp 5,2 triliun dari sisi target penerimaannya. Ini yang kita masukkan dalam SDA migas," jelas Sri Mulyani.
Sedangkan pendapatan SDA non migas bertambah Rp 4,6 triliun menjadi Rp 97,5 triliun, dari sebelumnya Rp 92,9 triliun dalam RAPBN 2024.
"Tentu kita berharap bahwa harga dari komoditas terutama minerba masih akan relatif stabil sesuai dengan asumsi dan permintaan masih tetap kontinyu meskipun tadi tetap dibayangi oleh ketidakpastian perekonomian global," ungkapnya.
Baca juga: DJKN Ungkap PNBP Lelang Sumbang Rp 800 Miliar di Tahun 2022
Sementara itu, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) juga bertambah Rp 5 triliun menjadi Rp 85,8 triliun pada tahun depan.
"Pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan yaitu dari dividen BUMN dinaikkan Rp 5 triliun dari Rp 80,8 triliun menjadi Rp 85,8 triliun," tegasnya.
Terkini Lainnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 492 triliun di tahun 2024.
Nilai Tukar Rupiah Diramal Kembali Menguat ke Level Rp 15.500 per Dolar AS, Ini Pemicunya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja