BPKB Elektronik Mulai Meluncur Tahun Depan, Diklaim Mirip e-Paspor - News
News – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terbaru berbasis digital.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan BPKB eletronik atau e-BPKB sedang dalam tahap pengembangan.
“Mudah mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan, kemarin sudah kita uji coba di beberapa tempat yang ada perbaikan, karena ini menyangkut dengan digital berkesinambungan,” ujar Yusri, Selasa (12/9/2023), seperti dikutip dari laman NTMC Polri.
Yusri menambahkan bahwa BPKB elektronik nantinya akan mirip seperti paspor elektronik atau e-paspor karena dilengkapi chip.
Lantas, apa BPKB Elektronik itu?
Baca juga: Syarat dan Besaran Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
BKPB elektronik rencananya akan menggantikan BPKB yang semula berbentuk buku konvensional.
BPKB elektronik akan memiliki teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Chip tersebut nantinya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga diharapkan semua data akan tersimpan lebih rapi.
BPKB elektronik tersebut akan berbentuk buku yang disematkan chip, sehingga bentuknya lebih mirip paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
Dengan adanya BPKB elektronik, diharapkan pengurusannya akan lebih mudah.
Selain itu, mutasi kendaraan bisa selesai dengan lebih cepat, yakni 1 hari kerja dari yang sebelumnya bisa mencapai 1-2 bulan.
(News/Mikael Dafit)
Terkini Lainnya
Korlantas Polri tengah menggodok rencana untuk meluncurkan BPKB elektronik di tahun depan. e-BPKB ini diklaim mirip dengan e-paspor dengan chip.
Menperin Agus Gumiwang Ungkap Pemerintah akan Buat RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja