androidvodic.com

Konflik Warga Soal Lahan Sawit PT HMBP: Milik Keluarga Tjajadi - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) merupakan cucu dari PT Best Capital Investment melalui PT Bio Green Indonesia.

PT Best Capital Investment sendiri merupakan satu dari tiga entitas utama perusahaan dari Best Group meliputi PT Best Argo International dan PT Best Industry Technologi.

Baca juga: Komnas HAM Terjunkan Tim Investigasi Usut Konflik Lahan Rempang Eco-City

Best Group memiliki sejumlah perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit. Mengutip Kontan, pemegang saham Best Capital Investment adalah Rendra Tjajadi dan Winarno Tjajadi.

Mengutip dari laman website perusahaan pada Minggu (24/9/2023) Best Industry Group bergerak dalam bisnis minyak nabati, khususnya pembuatan minyak goreng sawit.

Usaha ini dirintis oleh Keluarga Tjajadi pada tahun 1982 sebagai antisipasi perubahan pola konsumen dari penggunaan minyak kelapa menjadi minyak sawit sebagai media memasak di Indonesia.

Pada tahun pertama, Grup fokus untuk membangun dan mempertahankan pangsa pasar domestik yang cukup besar di Jawa Timur.

Dari basis tersebut, Grup terus memperluas kegiatannya ke Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Sumatra, dan kemudian, ke seluruh nusantara di Indonesia.

Akhirnya, Grup ini didekati oleh pembeli dan konsumen internasional dan segera setelah itu, mereka memperluas pasarnya melampaui batas-batas nasional dan memasuki arena global.

Nama PT HMBP mencuat lantaran terjadinya konflik di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Mengutip TribunKalteng.com, kericuhan terjadi dalam aksi warga yang menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada I (PT HMBP) agar memberikan lahan plasma.

Baca juga: Konflik Lahan Berujung Tragis, Dua Warga Majalengka Tewas Dikeroyok

Informasi yang dihimpun TribunKalteng.com, tuntutan massa sudah disuarakan dalam bentuk unjuk rasa sejak 16 September 2023 yang berujung kericuhan pada Kamis (21/9/2023).

Warga menuntut PT HMBP untuk memberikan 20 persen plasma dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) lahan inti perusahaan tersebut.

Selain itu, warga juga menuntut lahan kawasan hutan dengan luas kurang lebih 1.175 hektare, dikelola oleh masyarakat.

Selanjutnya, kiri kanan jalan negara, pinggir danau dan sungai kurang lebih 500 meter yang masuk areal PT HMBP I harus dikembalikan dan diserahkan kepada masyarakat Desa Bangkal.

Warga mendesak pihak perusahaan memenuhi janji pada 2013 lalu untuk menyediakan lahan plasma bagi warga Desa Bangkal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat