androidvodic.com

Anak Buah Sri Mulyani Sebut TikTok Shop Tak Bayar Pajak E-Commerce, Ini Penjelasannya - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Belakangan ini masyarakat sering disuguhkan pemberitaan terkait fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop.

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Pemerintah akhirnya mengambil tindakan yakni akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Richard Lee Pamit hingga Beri Potongan Harga di Hari Terakhir Berjualan

Lalu, apakah TikTok membayar pajak terkait aktivitas perniagaan atau social commerce?

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa menjelaskan, TikTok kini hanya terdaftar sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, TikTok belum dikenakan pajak sebagai pelaku usaha e-commerce maupun s-commerce.

Untuk saat ini, pajak yang dipungut Pemerintah hanya jasa terkait iklan.

"TikTok kalau jumlah setoran pajaknya berapa saya enggak bisa sebut. Tapi, TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE," ungkap Ihsan dalam diskusi seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 di Cianjur, Selasa (26/9/2023).

Apabila ke depan TikTok telah mendapatkan izin terkait aktivitas perdagangan seperti e-commerce, maka Kemenkeu akan memungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sama perlakuannya seperti dengan yang lain (pemungutan pajak) artinya kembali nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli sosial media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya, media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat