androidvodic.com

Staf Khusus Menkeu Jawab Tudingan PMK Jadi Faktor Lesunya Industri Tekstil RI - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara menanggapi pernyataan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni terkait ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi masalah.

PMK itu, menurut jubir Kemenperin, membuat industri tekstil di Indonesia lesu seperti disampaikan dalam konferensi pers Jumat (29/9/2023).

Berdasarkan hasil pengamatan Kemenperin, produk tekstil untuk pasar ekspor tidak terserap oleh pasar luar negeri.

Baca juga: Utamakan Penggunaan Teknologi, Kemenperin Berupaya Dongkrak IKM Tekstil Naik Kelas

"Ada namanya industri di kawasan berikat yang impor produk tekstil kemudian diproduksi dan tujuannya ekspor. Karena pasar ekspornya melemah, banyak produk tekstil tersebut tidak terserap," ucap Febri.

"Kemudian ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang menyatakan bahwa produk ekspor tidak terserap oleh pasar luar negeri bisa dijual di pasar domestik. Kami lihat itu menjadi masalah, banyak produk-produk industri kawasan berikat orientasi ekspor malah masuk pasar domestik," sambungnya.

Prastowo, menjabarkan bahwa kebijakan Kawasan Berikat adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri dan selama ini kinerjanya cukup memuaskan sebagai buah koordinasi dan sinergi antarinstansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kebijakan Kawasan Berikat merupakan upaya mendukung industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, perbaikan mata rantai pasok, dan mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian,” kata Prastowo dikonfirmasi Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Restrukturisasi Mesin Jurus Kemenperin Dongkrak Kinerja Industri Tekstil

Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor.

Dia menyatakan bahwa pengusaha di Kawasan Berikat adalah pengusaha yang berorientasi ekspor karena menjadi bagian permintaan dan pasokan global.

Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri.

Untuk menjaga keadilan dengan pelaku usaha non Kawasan Berikat, penyerahan barang dari KB ke Daerah Pabean Lain (wilayah NKRI) diperlakukan sebagai impor dan harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Prastowo menegaskan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, senantiasa berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan instansi lain termasuk Kementerian Perindustrian dan asosiasi pengusaha kawasan berikat.

Dia bilang pengawasan selama ini berjalan efektif dan pemerintah dapat menjaga fairness kepada semua pelaku usaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat