androidvodic.com

Program Magang di Kementerian Keuangan Tidak Dibayar, Ini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -- Ramai diperbincangan soal program magang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dibayar.

Lantas, hal ini menarik beragam reaksi netizen.

Netizen beranggapan, Kemenkeu seharusnya bisa memberi upah layak bagi pemagang.

Baca juga: LAN Dorong Peserta Program Magang Jadi Agen Perubahan bagi Provinsi Papua Barat

Kemenkeu dalam pengumuman program magangnya secara gamblang menuliskan bahwa program magang yang berlangsung 2-6 bulan ini unpaid alias tidak dibayar.

Merespons hal itu, Staf khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus membenarkan bahwa magang di Kemenkeu memang tidak dibayar.

"(Program magang di Kemenkeu tidak dibayar) Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)," tutur dia dikutip di media sosial X, Sabtu (7/10/2023).

Ia menerangkan, magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktek Kerja Lapangan), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu.

Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam.

"Sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler. Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," terang Prastowo.

Lebih jauh, MSIB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"Jadi kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP," tuturnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang mewajibkan Penyelenggara Pemagangan membayar uang saku adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.

Sementara Kemenkeu merupakan Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Bagaimana dari perspektif kerja dan upah? Bukankah mereka bekerja sehingga layak menerima upah atau uang saku? Mahasiswa magang reguler ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan. Mereka belajar dua hal: mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge)," kata Prastowo.

Prastowo mengklaim selain membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik.

"Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses dan jejaring," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat