Anak Muda Disarankan Segera Membeli Rumah, Kementerian PUPR: Setiap Hari Harganya Naik - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan masyarakat, terutama anak muda, untuk membeli rumah pada kesempatan pertama.
Sebab, kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, setiap hari harga rumah mengalami kenaikan.
"Setiap hari harganya akan naik. Kalau kita kunci misalnya sudah beli hari ini, harganya itu yang kita akan mengikat," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah, BTN Sebut Kinerja KPR Bakal Positif hingga Akhir 2024
Menurut dia, pemikiran mengenai membeli rumah menunggu ketika ada uang itu salah. Seharusnya, beli dulu rumahnya sekarang.
Nanti, untuk membayarnya bisa dicicil melalui gaji yang setiap bulannya disisihkan.
"Seringkali kita berpikir kita beli kalau ada uang. Salah. Beli rumahnya harusnya beli sekarang. Nah, sekarang bayarnya gimana? Bayarnya tentu ketika kita punya uang," kata Herry.
"Kan dapat gaji. Bulan depan dapat, bulan depan dapat. Disisihkan. Kalau tidak gitu, kalah sama harganya nanti. Dulu yang (rumah di) Parung Panjang masih Rp300an juta. Sekarang coba (berapa)? Semakin cepat makin baik," lanjutnya.
Terkini Lainnya
Pemikiran mengenai membeli rumah menunggu ketika ada uang itu salah, sehingga seharusnya, beli dulu rumahnya sekarang.
Resmikan Pabrik Baterai dan Kendaraan Listrik di Karawang, Jokowi: Kita Jadi Pemain Utama Global
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Produk China Kena Bea Masuk 200 Persen, Ekonom Sebut RI Harus Bersiap Terima Balasan dari Xi Jinping
Kunker ke Sultra, Menteri ESDM Resmikan Pusat Peribadatan di PSN Smelter Merah Putih Ceria
Jubir Kemenperin Tegaskan Rapat di Istana Bahas Industri Kesehatan, Bukan Soal Bea Masuk
Hari Ini Ribuan Buruh Aksi di Istana Hingga Kemendag, Minta Jokowi Hentikan PHK di Industri Tekstil
Kapan Taksi Terbang Bisa Beroperasi di IKN? Ini Jawaban Kemenhub