androidvodic.com

Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 18 Miliar, Produsen Bakal Perangi Peredaran Vape Ilegal - News

News, JAKARTA - Maraknya peredaran rokok elektrik ilegal dengan pita cukai palsu telah menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha dan juga penerimaan negara.

Kalangan pebisnis mengestimasi kerugian dari maraknya peredaran rokok ilegal mencapai Rp 18 miliar, baik produk hasil tembakau bernikotin noncair maupun produk hasil tembakau yang menggunakan nikotin cair.

Sejumlah asosiasi dan pelaku usaha rokok elektrik Indonesia berkomitmen untuk melawan produk vape ilegal.

Baca juga: Pengguna Rokok Elektrik di RI Meningkat, Relx: Kami Terapkan Kontrol Kualitas Ketat

Salah satu pelaku usaha rokok elektrik yang berkomitmen untuk melawan peredaran produk rokok elektrik palsu atau ilegal adalah RELX melalui Golden Shield, yakni program Anti-Illicit Trade yang terintegrasi di dalam setiap produk mereka melalui barcode yang dapat di pindai.

General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, produksi serta pemasaran vape ilegal dan bercukai palsu dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi konsumen hal itu disebabkan komposisi liquid pada rokok elektrik ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat.

"Berdasarkan temuan, liquid rokok elektrik illegal palsu biasanya merupakan campuran antara minyak kelapa sawit, minyak goreng, alkohol, air distilasi maupun air mineral," ujar Yudhistira ditulis Selasa (7/11/2023).

"Maka dari itu, melalui Golden Shield, kami berkomitmen untuk turut serta melawan peredaran produk REL ilegal, serta mendukung langkah pemerintah melalui pemberian informasi yang dapat kami berikan guna mengembangkan strategi untuk menanggulangi peredaran produk ilegal," ucapnya.

Baca juga: Industri Rokok Elektrik Sumbang Setoran Cukai Vape hingga Rp1,02 Triliun

Menurutnya, untuk mengurangi dampak kerugian akibat produk rokok ilegal, diperlukan edukasi kepada penjual produk rokok agar dapat membedakan pita cukai asli dan palsu.

Lebih lanjut Ia mengatakan, sosialisasi juga perlu dilakukan dengan masif kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendominasi agen pemasar rokok elektrik namun masih belum memiliki pemahaman soal penyematan cukai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat