Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri - News
News – Berikut cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui ATM BCA, BNI, BRI, dan Mandiri.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.
Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform pembayaran online.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Mobile Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Cara Bayar PBB
Berikut langkah-langkah membayar PBB melalui ATM:
1. Cara Bayar PBB melalui m-banking BCA
- Kunjungi gerai ATM BCA terdekat
- Masukkan kartu ke mesin ATM
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN/Pajak
- Pilih menu PBB
- Input Nomor Obyek Pajak (NOP)
Terkini Lainnya
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan saat ini dapat dilakukan secara online, salah satunya melalui mesin ATM dari masing-masing bank.
BERITA REKOMENDASI
Pacu Bisnis Para Diaspora di Jepang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ekonom INDEF Ingatkan Pemerintahan Prabowo, Harus Siap Dihakimi Pasar Jika 'Ngemplang' Bayar Utang
Taipan Rusia Bos EuroChem: Sanksi Barat Bikin Dominasi Dolar Merosot, Begini Prediksinya
IHSG Berpotensi Tertekan Tipis, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
Daripada Buat Bangun IKN, Ekonom Sarankan Prabowo Prioritaskan Anggaran untuk Program Makan Bergizi
Genjot Penerimaan Pajak, Prabowo Disarankan Sasar Masyarakat Atas, Jangan Menengah