androidvodic.com

Menteri Anas Sebut Banyak ASN Berkinerja Buruk, Pemerintah Siapkan Peraturan Pemecatan - News

News, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang menyiapkan peraturan untuk memberhentikan atau pecat aparatur sipil negara (ASN) yang miliki kinerja buruk.

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023), dikutip dari Kontan.

Menurutnya, sulitnya memecat ASN kinerja buruk karena terbentur aturan, sehingga pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mempermudah mekanisme pemberhentian ASN.

Baca juga: Jokowi Minta Menkeu dan Menpan RB Rombak Sistem Penyusunan SPJ Bagi ASN

Perumusan PP itu merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang akan diatur dalam PP itu ialah terkait penguatan pengaturan pemberhentian ASN karena tidak mencapai target kinerja.

"Sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ujar Anas.

Pada saat bersamaan, PP tersebut juga memperkuat pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai, dengan menekankan pentingnya dialog kinerja dalam penetapan dan klarifikasi ekspektasi, ongoing feedback, serta evaluasi kinerja pegawai.

Kemudian, evaluasi kinerja pegawai dihubungkan dengan kinerja organisasi, dengan harapan para pimpinan instansi dapat memberikan penilaian yang objektif.

"Berkali-kali kami sampaikan, kita ini kalau jadi pejabat pilihan kita untuk menilai kinerja anggota baik atau baik sekali. Akhirnya apa? Kinerja individu 9 persen kinerja organisasi kadang cuma 40%," tutur Anas.

Lalu, pemerintah juga akan memberlakukan evaluasi kinerja pendek, yakni minimal 4 kali dalam 1 tahun, dan evaluasi kinerja tahunan pegawai.

"Sehingga kalau memang buruk, tidak perlu menunggu 2 tahun (evaluasi)," kata Anas.

Selain ASN yang tidak berkinerja, pemecatan juga akan langsung dilakukan terhadap ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanpa memandang jenis pidananya berencana atau tidak.

"Banyak keluhan kementerian lembaga sudah banyak jelas-jelas melanggar, terlibat berbagai indisipliner tapi untuk memberhentikan ASN dianggap sangat susah," ucap Anas. (Wahyu T.Rahmawati/Kontan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat