Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024 - News
News - Berikut formula penetapan upah pekerja berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan yang diterbitkan pada 10 November 2023 tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada kenaikan upah minimum untuk 2024.
Kemnaker mewajibkan seluruh Gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Adanya kenaikan upah tersebut diperoleh berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Baca juga: UMP Sulbar Naik 1,5 Persen Jadi Rp 2.914.958, Beserta Formula Perhitungannya
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut juga telah termuat formula penghitungan upah minimum bagi pekerja.
Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru
Berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
a. Formula Perhitungan Upah Minimum
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian
UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.
b. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja
Simak formula penetapan upah pekerja menurut aturan terbaru, PP No. 51 Tahun 2023. Akan ada kenaikan untuk UMP 2024.
Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru
BERITA REKOMENDASI
Menaker Ingatkan Hari Ini Terakhir Provinsi Tetapkan UMP 2024
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok Selasa, 21 November 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gantikan Elin Waty, Teck Seng Ho Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia
270 Saham Huni Zona Merah, IHSG Berakhir Turun ke Level 7.125
Bos BUMN Ini Heran Perusahaannya Kena Isu Pembubaran: Kami Belum Pernah Diajak Berbicara
Rencana Penerbitan Aturan Bea Masuk Anti Dumping dan BMTP Diharapkan Menyasar Industri Petrokimia
Kementerian ESDM Targetkan 15 Proyek CCS/CCUS Bakal Onstream pada 2030